
POJOKNEGERI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Ferry, Ira Puspadewi.
Penyerahan surat tersebut oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada KPK pada Jumat pagi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penerimaan surat tersebut. Ia menegaskan bahwa lembaganya segera menindaklanjuti Keppres sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Surat sudah diterima, kami segera proses,” ujar Budi, Jumat (28/11/2025).
Rehabilitasi dari Prabowo
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandantangani surat rehabilitasi terhadap tiga terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
Ketiga terpidana itu adalah eks Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspa Dewi. Eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Indonesia Ferry Muhammad Yusuf Hadi. Dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Indonesia Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah Bapak Presiden Republik Indonesia telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2025).
Sebelumnya, Ira mendapat vonis empat tahun enam bulan dengan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak bayar akan menjalami pidana kurungan selama tiga bulan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
Selain Ira, majelis hakim memvonis eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda akan menjalani pidana kurungan selama tiga bulan.
Tanggapan Menko Kumham Imipas
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) menegaskan pemberian rehabilitasi kepada terpidana kasus korupsi eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi dkk sudah sesuai prosedur. Selain Ira, eks direktur ASDP Muhammad Yusuf Hadi serta Harry Muhammad Adhi Caksono mendapatkan rehabilitasi.
Yusril, menyatakan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dkk telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 45 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku. Sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP, Presiden Prabowo Subianto sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung.
“MA telah memberikan pertimbangan tertulis menjawab permintaan Presiden itu. Pertimbangan MA itu disebutkan dalam konsiderans Keppres tersebut. Pemberian rehabilitasi tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku,” kata Yusril.
Menko Yusril menambahkan putusan pengadilan tipikor PN Jakarta Pusat yang mengadili ketiga eks direksi PT ASDP telah berkekuatan hukum tetap. Karena ketiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding. Karena itu, Yusril menyatakan Prabowo berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka.
Dengan rehabilitasi ini, Menko Yusril menyebut Ira Puspadewi dkk tidak perlu menjalani pidana yang.
“Kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat ketiganya sebagai warga negara dipulihkan kembali kepada keadaan semula. Sebelum ketiganya diadili dan dijatuhi putusan pidana oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Yusril.
(*)